Hello Selamat Datang di Aplikasi E-SPTPD

Aplikasi Pelaporan SPTPD Online
Kabupaten Nganjuk

Aplikasi yang digunakan untuk melakukan pelaporan pajak online untuk wajib pajak daerah Kabupaten Nganjuk.

Masuk ke aplikasi

Keunggulan Aplikasi E-SPTPD dan beberapa Fitur Unggulan

Web Responsive

Aplikasi ini dapat dibuka di device apa saja seperti HP, Tablet, Komputer atau Laptop.

Akses Cepat

Aplikasi ini menggunakan teknologi terkini untuk mempercepat akses aplikasi.

Friendly Design

Aplikasi ini di desain sebaik mungkin agar dapat memudahkan pengguna dalam pelaporan pajak.

Database Integration

Aplikasi ini telah terintegrasi dengan database Pajak Lain-nya.

Support Online Payment

Aplikasi ini telah bekerja sama dengan bank untuk support pembayaran online.

Akses Dari Mana Saja

Akses aplikasi dari mana, kapan saja asalkan terhubung internet.

Kanal Pembayaran

Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan di kanal pembayaran yang ditunjuk oleh Badan Pendapatan Daerah

ATM

  • Bank JATIM
  • Bank BNI
  • Bank MANDIRI
  • -

Teller

  • Bank JATIM
  • Bank BNI
  • Bank MANDIRI
  • POS INDONESIA

E-Banking

  • Bank JATIM
  • Bank BNI
  • Bank MANDIRI
  • -

Transfer

  • RTGS/SKN
  • QRIS
  • -
  • -

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Jika anda tidak menemukan jawaban dibawah ini silahkan menghubungin kontak yang tersedia di bawah ini :

Email Kami Hubungi Kami Whatapp Kami
Q.

Apa itu aplikasi E-SPTPD ?

Yes, Aplikasi ini adalah aplikasi yang mengakomodasi pelaporan pajak self assesment secara online dari mana saja dan kapan saja asalkan terhubung ke internet.

Q.

Saya belum punya akun, Bagaimana cara mendapatkannya ?

Yes, Silahkan daftar user dengan cara klik tombol register lalu lengkapi data data anda. jika sudah mendaftar akun tunggu beberapa saat sampai petugas pajak selesai memverifikasi data akun anda, Anda akan dikirim email jika verifikasi berhasil / diterima.

Q.

Bagaimana cara melaporkan pajak melalui aplikasi ini ?

Yes, Dengan cara login lalu menuju menu pelaporan. Anda juga dapat melihat tutorial pelaporan online ini yang tersedia ketika anda login.

Q.

Apa itu Pajak Self Assesment ?

Self Assesment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.